15/10/2025

Sosialisai dan Pembentukan Panitia Penjaringan Perangkat Desa Karangsari Kecamatan Sulang serta Musrenbangdes

Sosialisai & Pembentukan Panitia Penjaringan Perangkat Desa Karangsari Kecamatan Sulang serta Musrenbangdes

Sosialisai & Pembentukan Panitia Penjaringan Perangkat Desa Karangsari Kecamatan Sulang serta Musrenbangdes

Karangsari, Bertempat di Balai Desa Karangsari pada hari Jum’at 10 Oktober 2025 Pemerintah Desa Karangsari Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang menyelenggarakan dua agenda sekaligus, yaitu yang pertama adalah Sosialisai dan Pembentukan Panitia Penjaringan Perangkat Desa untuk mengisi kekosongan 1  Perangkat Desa Karangsari Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang, sedangkan agenda yang kedua adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka Pembahasan dan Pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) yaitu Bapak Moh. Nur Said, SSTP, M,Si, Bapak Camat Sulang yaitu Bapak Arief Dwi Sulistya, SSTP, M,Si dan diikuti para staf nya salah satunya adalah Kasi Binwas yaitu Ibu Indah Puji Astuti, SE dan juga di hadiri langsung oleh Bapak Kapolsek Sulang dan Bapak Polmas serta dihadiri juga Bapak Danramil Sulang beserta Bapak Babinsa. Untuk para peserta yang hadir meliputi Perangkat Desa, BPD, LPMD, Linmas, RT/RW, KPMD, Karangtaruna beserta tokoh masyarakat lainya.

Dalam agenda yang pertama yaitu Sosialisai dan Pembentukan Panitia Penjaringan Perangkat Desa dijelaskan langsung oleh Bapak Moh. Nur Said, SSTP, M,Si mengenai dasar hukum yang menjadi acuan pada proses ataupun tahapan penjaringan perangkat desa yang mana untuk kabupaten Rembang diatur pada Peraturan Bupati Rembang Nomor 16 Tahun 2017 dan diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 9 Tahun 2022, selanjutnya dijelaskan juga mengenai persyaratan umum dan persyaratan khusus  bagi para calon pendaftar perangkat desa, kelengkapan administrasi apa saja yang diperlukan dalam proses pendaftaran perangkat desa, proses pembentukan kepanitiaan penjaringan perangkat desa serta tugas dan wewenang panitia penjaringan perangkat desa. Selain dari pada itu dijelaskan juga mengenai tambahan poin atau penghargaan bagi calon pendaftar perangkat desa sesuai peraturan yang ada yaitu mulai dari tambahan poin untuk jenjang Pendidikan, tambahan poin atau penghargaan untuk pengabdian pada Masyarakat yang dalam hal ini dikhususkan bagi para pendaftar yang pernah menjadi anggota Lembaga Masyarakat Desa tempat diadakanya proses penjaringan perangkat desa tersebut, serta tambahan poin atau penghargaan mengenai domisili tempat tinggal sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk pendaftar calon perangkat desa.

Selanjutnya dalam pemilihan panitia penjaringan perangkat desa yang mana kegiatan dipimpin langsung oleh ketua BPD yaitu Bapak Nurul Muntoyib, disepakati bersama dengan peserta musyawarah yang hadir, terpilih dan ditetapkanlah 5 (lima) orang panitia penjaringan perangkat desa yaitu : Bapak Bambang Tri Wahyudi, Bapak Suwarno, Bapak Eko Sujarwanto, Ibu Saudah Sariyandani, dan Ibu Siti Rusmini.

Pada agenda yang kedua yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka Pembahasan dan Pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026. dibahas mengenai kegiatan-kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 baik dari Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Masyarakat Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Serta Bidang Penanggulangan Bencana dan Keadaan Darurat Desa.

Dalam penyusunan perencanaan desa, sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, termuat dalam paragraf 3 mengenai Rencana Kerja Pemerintah Desa dalam pasal 36 disebutkan bahwa Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk Tim Penyusun RKP Desa yang bertugas menyusun rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa. Dalam menjalankan tugasnya, Tim Penyusun RKP Desa membuat daftar prioritas kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2026.

Diharapkan dengan adanya serangkaian kegiatan tersebut, Perencanaan Kegiatan Pembangunan maupun Pemberdayaan Masyarakat Desa bisa berjalan dengan baik dan bisa bermanfaat pada masyarakat Desa Karangsari.


Jika ada pertanyaan hubungi kontak kami : KLIK DI SINI

Related Posts