29/06/2018

Pendaftaran Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang Periode 2018 – 2023 Dengan Pendidikan Minimal SMA Sederajat Dan Seleksinya GRATIS


lowongan kpu rembang

Lowongan Rembang | Tepat tanggal 4 Juli 2018 kemarin pihak BAWASLU Jawa Tengah telah menutup lowongan kerjanya, sekarang giliran KPU Jawa Tengah membuka lowongan kerja.

Menurut Wikipedia, KPU yang ada sekarang merupakan KPU keempat yang dibentuk sejak era Reformasi 1998. KPU pertama (1999-2001) dibentuk dengan Keppres No 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik.

Saat ini KPU Jawa Tengah telah membuka kesempatan Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota Jawa Tengah IV ( Kab. Kudus, Kab. Pati, Kab. Rembang, Kab. Blora, Kab. Jepara & Kab. Grobogan) Periode 2018 – 2023.

  1. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota wilayah  Jawa Tengah IV membuka pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah IV  (Kab. Kudus, Kab. Pati, Kab. Rembang, Kab. Blora, Kab. Jepara, dan Kab. Grobogan)

  2. Berdasarkan Ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Persyaratan umum untuk pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota, sebagai berikut :

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
    3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
    5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, dan Kepartaian;
    6. Berpendidikan paling rendah SLTA Sederajat;
    7. Berdomisili di wilayah daerah Kabupaten/ Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten/Kota setempat;
    8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    9. Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
    10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
    11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/ Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
    14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
    16. Tidak pernah diberhentikan tetap atas dasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; dan
    17. Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/ Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan.

  3. Dokumen Administrasi Persyaratan Pendaftaran:

    1. Surat Pendaftaran (model SP. CALON 1) ditandatangani di atas materai Rp. 6000,00 (enam ribu rupiah);
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
    3. Pasfoto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 X 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;
    4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) (model DRH.CALON 6);
    5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
    6. Makalah  terstruktur (model PP. CALON 5) yang menguraikan pengetahuan dan/atau  keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas;
    7. Surat Pernyataan (model SP. CALON 2) yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp. 6000,00 (enam ribu rupiah);
    8. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik tersebut dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (model SK. CALON 3) dalam hal calon anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;
    9. Surat Pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik (model SP. CALON 4) bermaterai Rp. 6000,00 (enam ribu rupiah);
    10. Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri yang ditujukan untuk pendaftaran sebagai calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
    11. Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.

  4. Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota periode 2018-2023 dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di KPU Kabupaten/ Kota masing-masing atau diunduh melalui laman: www.jateng.kpu.go.id ; www.kpu-kudus.go.id ; www.kpujepara.go.id ; www.kpupatikab.go.id ; www.kpud-grobogan.go.id ; www.kpud-rembang.go.id ; www.kpud.blorakab.go.id ;

  5. Dokumen persyaratan administrasi untuk pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2(dua) fotokopi dimasukkan dalam amplop tertutup. Dokumen persyaratan dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos ke Kantor KPU Kabupaten/ Kota setempat:

    • Kantor KPU Kabupaten Kudus | Jl. GAnesha IV Purwosari Kota Kudus | Telp/Fax (0291) 445544
    • Kantor KPU Kabupaten Pati | Jl. Kol. Sunandar no. 54 Pati | Telp/Fax (0295) 381422
    • Kantor KPU Kabupaten Rembang | Jl. Pemuda KM. 2 Rembang | Telp (0295) 691741 Fax (0295) 693145
    • Kantor KPU Kabupaten Blora | Halmahera II Blora | Telp (0296) 533691
    • Kantor KPU Kabupaten Jepara | Jl. Yos Sudarso No. 22 Jepara | Telp/Fax (0291) 591043
    • Kantor KPU Kabupaten Grobogan | Jl. S. Parman Nomor 02 Purwodadi Grobogan | Telp/Fax (0292) 421183

  6. Waktu penerimaan dokumen pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/ Kota, pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB, mulai tanggal 4 Juli 2018 dan ditutup tanggal 12 Juli 2018 pada pukul 16.00 WIB dan stempel pos terakhir tanggal 12 Juli 2018;

  7. Seleksi dilaksanakan dengan sistem gugur dan jadwal sebagai berikut :

    1. Seleksi Administrasi dilaksanakan pada tanggal 5 s.d. 17 Juli 2018;
    2. Pengumuman hasil Seleksi Administrasi dilaksanakan pada tanggal 19 s d 23 Juli 2018;
    3. Seleksi Tertulis metode Computer Assisted Test (CAT), dilanjutkan pengumuman hasil tes pada tanggal 24 s.d 25 Juli 2018;
    4. Tes Psikologi dilaksanakan antara tanggal 26 Juli s.d. 1 Agustus 2018;
    5. Hasil Tes Psikologi diumumkan pada tanggal 3 s.d. 7 Agustus 2018;
    6. Tes Kesehatan dilaksanakan antara tanggal 8 s.d. 14 Agustus 2018;
    7. Tes Wawancara dilaksanakan antara tanggal 15 s.d. 23 Agustus 2018;
    8. Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara diumumkan pada tanggal 27 s.d 29 Agustus 2018;

  8. Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi tersebut di atas, akan diberitahukan lebih lanjut melalui laman: www.jateng.kpu.go.id ; www.kpu-kudus.go.id ; www.kpujepara.go.id ; www.kpu-patikabegald; www.kpud-grobogan.go.id ; www.kpud-rembang.go.id ; www.kpud.blorakab.go.id , atau papan pengumuman KPU Kabupaten/ Kota masing-masing;

  9. Dokumen persyaratan administrasi dipastikan kelengkapannya, dan tidak dapat diminta kembali, serta memadi milik KPU Provinsi Jawa Tengah;

  10. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

  11. Kudus, 29 Juni 2018
    Tim Seleksi Jateng IV
    Calon Angggota KPU Kabupaten/ Kota
    KETUA,


    CHANDRA BOWO NAGORO, SH, MH

Sumber : https://kpud-rembangkab.go.id/berita/pengumuman-seleksi-anggota-kpu-kabupaten-kota
Download pengumuman seleksi KPU Kabupaten Rembang : KLIK DISINI


Lokasi Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Rembang di google map


Invite chat WhatsApp : 081-542-466-224 & BBM : D9F8CE79 untuk info lowongan kerja Rembang dengan mudah & cepat

Related Posts